Seperti yang dijelaskan di website resmi TMC Polda Metro di sini , modifikasi plat nomor kendaraan dapat didenda Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) atau kurungan dua bulan(!) yang tentu saja menimbulkan pertanyaan di dalam benakku yang kritis ini. Apakah benar ada penindakan terhadap para pelanggar aturan modifikasi plat nomor kendaraan ini atau ini sekedar peringatan yang tak akan ada follow up sebenarnya di lapangan? F 15 ES alias Fishes? Misalnya mobil di atas, apakah ini termasuk modifikasi atau sebenarnya adalah plat standar (tanpa modifikasi) seperti yang diterima langsung dari pihak kepolisian? Secara sekilas sih memang benar bahwa ini adalah plat standar. Tetapi mungkin aku salah. Lalu bagaimana dengan plat nomor kendaraan di bawah ini? B 54 DAT atau B Sadat? Kemudian yang satu ini: B 374 WIZ atau Betawi Z? Yang benar sajalah. Itu sebuah Lexus LX570! Tak yakin aku bahwa seorang petugas polantas biasa akan mau menghentikan sebuah mobil Lexus kar...
Mencari Jalur Paling Tepat Yang Akan Mengantarkan Sampai Ke Tujuan. Sayangnya Terlalu Sering Nyasar Di Jalan. Berhenti Dan Reorientasi. Lalu Lanjutkan Lagi.