Langsung ke konten utama

Di Jalan: Modifikasi Plat Nomor

Seperti yang dijelaskan di website resmi TMC Polda Metro di sini, modifikasi plat nomor kendaraan dapat didenda Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) atau kurungan dua bulan(!) yang tentu saja menimbulkan pertanyaan di dalam benakku yang kritis ini.

Apakah benar ada penindakan terhadap para pelanggar aturan modifikasi plat nomor kendaraan ini atau ini sekedar peringatan yang tak akan ada follow up sebenarnya di lapangan?

F 15 ES alias Fishes?
Misalnya mobil di atas, apakah ini termasuk modifikasi atau sebenarnya adalah plat standar (tanpa modifikasi) seperti yang diterima langsung dari pihak kepolisian? Secara sekilas sih memang benar bahwa ini adalah plat standar. Tetapi mungkin aku salah. Lalu bagaimana dengan plat nomor kendaraan di bawah ini?
B 54 DAT atau B Sadat?
 Kemudian yang satu ini:

B 374 WIZ atau Betawi Z?
Yang benar sajalah. Itu sebuah Lexus LX570! Tak yakin aku bahwa seorang petugas polantas biasa akan mau menghentikan sebuah mobil Lexus karena plat modifikasi.Logikanya tentu saja si Pemilik Mobil punya teman atau relasi yang pastinya bisa mengurus mobilnya yang bagus itu bila sampai nyangkut di Pak Polantas.

Kalau si SADAT di atas, secara sekilas memang seperti plat nomor asli dengan penempatan huruf yang standar. Jadi sepertinya memang kebiasaan pembuatan plat nomor kendaraan, bila nomor yang ada cuma 1 atau dua digit maka akan diletakkan secara proporsional di tengah-tengah antara kode daerah 1 (bagian awal plat nomor kendaraan) dan kode daerah lainnya (bagian akhir plat nomor kendaraan). Jadilah seperti SADAT itu: Tidak Ilegal (CMIIW please).

Dibaca: Babyku
Nah kalau pemilik mobil yang ini memang serius memesan plat nomor kendaraannya yang bisa dibaca sebagai sebuah kata juga dan tak perlu pula harus memodifikasi apapun karena susunan huruf dan angkanya saja sudah memadai untuk dapat dikenali kombinasi alphanumerical-nya sebagai sebuah kata.

Terakhir, aku rasa orang ini, yang mobilnya kulihat terparkir malam hari di lahan parkir sebuah tempat makan siap saji jaringan terkemuka di Indonesia, sepantasnya diberikan "hadiah" oleh bapak-bapak polisi lalu lintas!



BEOL IV?





Foto di atas kondisinya mirip dengan foto modifikasi plat nomor kendaraan yang dipajang di dalan artikel TMC Polda Metro. Sekarang, B 30 LIV bisa dibaca BEOL IV? Atau dibaca seperti apa?

Yang jelas, Pak Polisi, plat nomor foto di atas memang telah dimodifikasi! Sekarang, apakah kalian akan mengambil tindakan atas hal ini?

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bugging Me

Look, I am not a person that you might call "grammar Nazi" but CMIIW, shouldn't this ad be corrected? Is it or is it not the correct word should be " SMOOTHER "?

Pameran 200 Tahun Raden Saleh

Billboard Pameran Raden Saleh di Parkiran Museum Nasional

Parkir "Ngaco" dan Tak Pedulian...(?)

Yeah aku tahu kalau memang parkir mundur itu SULIT apalagi kalau available space for maneuvering  sangat terbatas. Tetapi kenapa -- kalau memang masih ada waktu untuk itu -- tidak melakukan koreksi atas posisi parkir mobil yang kita pergunakan kalau kita sadar itu bisa menyulitkan diri sendiri untuk keluar dari parkiran nantinya (atau orang lain untuk memasuki tempat parkir di sebelah kita)? Misalnya posisi di atas, seberapa sulitnya untuk sadar bahwa posisi parkir kita itu SANGAT MIRING bahkan sampai memakan space parkir sebelah kita? Serendah itukah kemampuan mengemudimu? Yang terpikirkan olehku adalah dia terburu-buru ( positive thinking ) atau tak pedulian ( negative thinking ). Atau: Apakah SIM A yang kau pergunakan itu diperoleh dengan cara-cara tak pantas atau bahkan ilegal? Mengapa oh mengapa dirimu parkir dengan posisi sedemikian rupa?