Seperti yang dijelaskan di website resmi TMC Polda Metro
di sini, modifikasi plat nomor kendaraan dapat didenda Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) atau kurungan dua bulan(!) yang tentu saja menimbulkan pertanyaan di dalam benakku yang kritis ini.
Apakah benar ada penindakan terhadap para pelanggar aturan modifikasi plat nomor kendaraan ini atau ini sekedar peringatan yang tak akan ada
follow up sebenarnya di lapangan?
|
F 15 ES alias Fishes? |
Misalnya mobil di atas, apakah ini termasuk modifikasi atau sebenarnya adalah plat standar (tanpa modifikasi) seperti yang diterima langsung dari pihak kepolisian? Secara sekilas sih memang benar bahwa ini adalah plat standar. Tetapi mungkin aku salah. Lalu bagaimana dengan plat nomor kendaraan di bawah ini?
|
B 54 DAT atau B Sadat? |
Kemudian yang satu ini:
|
B 374 WIZ atau Betawi Z? |
Yang benar sajalah. Itu sebuah Lexus LX570! Tak yakin aku bahwa seorang petugas polantas biasa akan mau menghentikan sebuah mobil Lexus karena plat modifikasi.Logikanya tentu saja si Pemilik Mobil punya teman atau relasi yang pastinya bisa mengurus mobilnya yang bagus itu bila sampai
nyangkut di Pak Polantas.
Kalau si SADAT di atas, secara sekilas memang seperti plat nomor asli dengan penempatan huruf yang standar. Jadi sepertinya memang kebiasaan pembuatan plat nomor kendaraan, bila nomor yang ada cuma 1 atau dua digit maka akan diletakkan secara proporsional di tengah-tengah antara kode daerah 1 (bagian awal plat nomor kendaraan) dan kode daerah lainnya (bagian akhir plat nomor kendaraan). Jadilah seperti SADAT itu: Tidak Ilegal (CMIIW
please).
|
Dibaca: Babyku |
Nah kalau pemilik mobil yang ini memang serius memesan plat nomor kendaraannya yang bisa dibaca sebagai sebuah kata juga dan tak perlu pula harus memodifikasi apapun karena susunan huruf dan angkanya saja sudah memadai untuk dapat dikenali kombinasi
alphanumerical-nya sebagai sebuah kata.
Terakhir, aku rasa orang ini, yang mobilnya kulihat terparkir malam hari di lahan parkir sebuah tempat makan siap saji jaringan terkemuka di Indonesia, sepantasnya diberikan "hadiah" oleh bapak-bapak polisi lalu lintas!
|
BEOL IV? |
Foto di atas kondisinya mirip dengan foto modifikasi plat nomor kendaraan yang dipajang di dalan artikel TMC Polda Metro. Sekarang, B 30 LIV bisa dibaca BEOL IV? Atau dibaca seperti apa?
Yang jelas, Pak Polisi, plat nomor foto di atas memang telah dimodifikasi! Sekarang, apakah kalian akan mengambil tindakan atas hal ini?
Komentar
Posting Komentar