Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dengan label plat nomor

Setelah Malam Berakhir

Segera Setelah Malam Ini Berakhir, Datanglah BESOK. Nissan X-Trail BESOK

Berdoa

Kita semua diajarkan untuk berdoa dan bekerja/berusaha mendapatkan apa yang kita doakan kepada Tuhan. Tentu seperti kebanyakan orang, biasanya kita berdoa "karena ada maunya". Kalau tidak karena butuh, kita akan terlalu sibuk bahkan hanya untuk meluangkan waktu 2-3 menit untuk memanjatkan doa. Jadi tentu saja aku tergelitik melihat stiker slogan di belakang Kopaja ini: Tangiang Do Gogo Tebakanku, yang punya bus tentu saja seorang dari suku Batak. Horas! Yopy Preparing.. I Don't Know. What? Foto yang sebenarnya tidak berguna dan tidak penting karena tak hendak menunjukkan apapun. Hanya sekedar mengisi waktu menunggu rasa kantuk datang sehingga aku bisa tidur dengan nyeyak.

Ben Yang Banyak Uang

B 898 8EN Inilah yang terlintas dalam pikiranku: Si Pemilik mobil mewah ini bernama Ben dan dia mampu membeli plat nomor polisi kombinasi seperti ini. Bayangkan, plat nomor polisi tahun 2010 dengan 2 (dua) huruf belakang! Padahal setahuku sejak akhir 2009 cuma bisa 3 (tiga) huruf belakang. Ah entahlah. Aku kan kurang informasi soal kebijakan plat nomor ini. Mungkin ada yang bisa menginformasikan?

Pak Bagio?

Kadang orang bisa saja begitu ingin memberikan identitas yang unik pada barang kepemilikannya yang sebenarnya generik. Bila kita bicara tentang mobil, maka bisa saja identitas unik tersebut adalah plat nomor polisi kendaraan tersebut. Bagio? Misalnya pemilik mobil Toyota Avanza di atas. Mungkin saja mobilnya bisa dibilang generik karena ada banyak sekali Toyota Avanza silver di jalanan ibukota. Tetapi untuk pembedanya dari kendaraan sejenis, si pemilik (mungkin bernama Subagio?) memutuskan memesan plat nomor khusus yang entah B 6 IO atau B 610 tanpa huruf belakang. Apapun itu, tetap saja plat nomor modifikasi ini menyalahi aturan, bukan? Bagaimana Pak Polisi?

Di Jalan: Modifikasi Plat Nomor

Seperti yang dijelaskan di website resmi TMC Polda Metro di sini , modifikasi plat nomor kendaraan dapat didenda Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) atau kurungan dua bulan(!) yang tentu saja menimbulkan pertanyaan di dalam benakku yang kritis ini. Apakah benar ada penindakan terhadap para pelanggar aturan modifikasi plat nomor kendaraan ini atau ini sekedar peringatan yang tak akan ada follow up  sebenarnya di lapangan? F 15 ES alias Fishes? Misalnya mobil di atas, apakah ini termasuk modifikasi atau sebenarnya adalah plat standar (tanpa modifikasi) seperti yang diterima langsung dari pihak kepolisian? Secara sekilas sih memang benar bahwa ini adalah plat standar. Tetapi mungkin aku salah. Lalu bagaimana dengan plat nomor kendaraan di bawah ini? B 54 DAT atau B Sadat?  Kemudian yang satu ini: B 374 WIZ atau Betawi Z? Yang benar sajalah. Itu sebuah Lexus LX570! Tak yakin aku bahwa seorang petugas polantas biasa akan mau menghentikan sebuah mobil Lexus kar...