Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dengan label TMC Polda Metro Jaya

Sepeda Motor Di Jalur Cepat

Bisa dibilang, pepatah "Hukum Tidak Berlaku Bagi Yang Membuatnya" bisa diterapkan di Indonesia. Memang, dengan tidak seratus persen benar karena polisi tidak membuat sendiri begitu saja hukum berlalu-lintas di jalan raya. Tetapi sebagai otoritas yang berwenang menegakkan peraturan lalu-lintas, pelanggaran yang mereka sendiri lakukan terasa menjengkelkan dan menunjukkan seberapa baik kualitas sumber daya manusia yang menjadi petugas polisi. Mau Nyelip Tapi Gak Muat. Misalnya pada suatu hari sebelum mulai cuti bersama Idul Fitri tahun 2011 ini. Macetnya jalanan di Jakarta (sepertinya) makin meningkat! Mantapnya menyengsarakan! Aku tak habis pikir bagaimana bisa pemerintah kita ini seperti tak melakukan apa-apa dan tak bisa proyeksi pertumbuhan kendaraan pribadi di jalanan! Atau barangkali ada motif tertentu? Entahlah. Tapi, kembali ke topik:

Tindakan Berbahaya, Lapor Ke Mana?

Sebenarnya aku sedang menunggu teman kantor di Bengawan Solo Coffee SPBU MT Haryono, Jakarta, waktu aku teringat sesuatu yang sangat mengagumkan kesembronoannya. Kejadiannya beberapa minggu yang lalu ketika aku menuju cafe yang sama di tengah hujan gerimis melihat sebuah mobil di depan SPBU yang sama bergerak melawan arus. Aku tahu bahwa kondisi jalan raya Jakarta yang macet dan membuat kita boros dalam segala hal sekalian mengurangi produktivitas. Aku bisa paham bila seorang pengemudi yang baru saja terlewat gedung yang dituju akan berpikir panjang untuk memutar balik kendaraannya sesuai peraturan lalu lintas karena jarak yang pendek bisa ditempuh dalam waktu yang sangat lama. Aku hanya sulit memahami kebodohan dan kesembronoan pengemudi mobil yang melawan arus di jalan raya yang ramai hanya karena tidak mau berputar balik! Apakah dia tak tahu bahwa di belakang gedung-gedung ini ada jalan paralel yang bisa digunakan untuk berputar arah tanpa harus ke arah Cawang lagi? Bayangkan kalau ...

Di Jalan: Modifikasi Plat Nomor

Seperti yang dijelaskan di website resmi TMC Polda Metro di sini , modifikasi plat nomor kendaraan dapat didenda Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) atau kurungan dua bulan(!) yang tentu saja menimbulkan pertanyaan di dalam benakku yang kritis ini. Apakah benar ada penindakan terhadap para pelanggar aturan modifikasi plat nomor kendaraan ini atau ini sekedar peringatan yang tak akan ada follow up  sebenarnya di lapangan? F 15 ES alias Fishes? Misalnya mobil di atas, apakah ini termasuk modifikasi atau sebenarnya adalah plat standar (tanpa modifikasi) seperti yang diterima langsung dari pihak kepolisian? Secara sekilas sih memang benar bahwa ini adalah plat standar. Tetapi mungkin aku salah. Lalu bagaimana dengan plat nomor kendaraan di bawah ini? B 54 DAT atau B Sadat?  Kemudian yang satu ini: B 374 WIZ atau Betawi Z? Yang benar sajalah. Itu sebuah Lexus LX570! Tak yakin aku bahwa seorang petugas polantas biasa akan mau menghentikan sebuah mobil Lexus kar...