Jadi sebagai pengguna laptop kantor untuk juga beberapa korespondensi pribadi dan "few-ish" non-work related stuff, aku tahu bahwa tidak bisa meminta privasi terlindungi karena:
1. Tidak ada hukum positif Indonesia (setahuku) yang bisa melindungiku saat perwakilan kantor mau buka-buka isi laptop kantor.
2. Kultur kantor tidak menghendaki komputer dan jaringan datanya dipakai untuk urusan non-work.
Ini berarti aku perlu melakukan langkah-langkah antisipatif untuk melindungi kepentinganku sendiri.
Kepentingan sendiri ini termasuk tapi tidak terbatas pada kesehatan mental, kesehatan fisik, preferensi hidup, dan hal lainnya. Tidak sulit menemukan orang yang tidak menganggap beberapa aspek dalam hidup harus dilindungi karena privasi itu penting.
Sekarang aku perlu beristirahat jadi laptop ini perlu sebuah break juga.
Komentar
Posting Komentar