Seperti semua proyek di Indonesia, masalah karena cash flow selalu saja membuat proyek seperti terbengkalai (atau benar-benar terbengkalai)! Begitu seringnya sampai hal seperti ini dianggap lumrah. Padahal tak semua proyek itu ada di dalam lingkungan yang aksesnya terbatas.
Misalnya galian kabel serat optik yang sering sekali di lingkungan padat. Biasanya penggalian dilakukan di tepi jalan dan diusahakan dalam garis lurus demi spesifikasi teknis proyek itu sendiri. Masalahnya, dalam pekerjaan galian kabel serat optik yang sering sekali di daerah yang sibuk dengan banyak orang berlalu-lalang, mungkin sekali ada pembiaran lubang galian yang tidak ditutup dengan benar.
Kemungkinan karena (mungkin) si pemborong telah kehabisan dana atau karena menganggap supervisi tidak ada maka tidak masalah meninggalkan bekas galian begitu saja.
Kadang heran sekali karena sepertinya para penggali kabel serat optis ini bisa bekerja di mana saja tanpa ada protes dari pemilik bangunan yang bagian depannya terganggu galian! Bahkan aku juga pernah melihat para penggali menggodam(!) pembatas jalan atau membongkar trotoar tanpa ada pertanyaan bahkan dari satpam yang sebenarnya menjaga gedung. Padahal jelas sekali pekerjaan itu mengganggu kepentingan pemilik gedung tempat mereka bekerja.
Apapun penyebabnya, pekerjaan bermasalah yang kemungkinan besar disebabkan (penghematan) biaya, membiarkan lubang yang tidak ditutup dengan benar adalah kesalahan dan tindakan yang berbahaya. Bila terjadi kecelakaan yang memakan korban pejalan kaki atau pemakai jalan lainnya, apakah pemilik proyek kabel serat optik bisa dimintakan pertanggungjawabannya?
Kalau tidak bisa, dalam hal ini pemilik akan melimpahkan ke pelaksana (lalu si pelaksana melimpahkan ke sub-kontraktor yang kemudian melemparkan ke mandor), bagaimana nasib si korban? Masa menjadi tanggungan Jasa Raharja? Atau menjadi urusan PU?
Misalnya galian kabel serat optik yang sering sekali di lingkungan padat. Biasanya penggalian dilakukan di tepi jalan dan diusahakan dalam garis lurus demi spesifikasi teknis proyek itu sendiri. Masalahnya, dalam pekerjaan galian kabel serat optik yang sering sekali di daerah yang sibuk dengan banyak orang berlalu-lalang, mungkin sekali ada pembiaran lubang galian yang tidak ditutup dengan benar.
Galian Kabel Serat Optik Yang Belum Diselesaikan |
Kadang heran sekali karena sepertinya para penggali kabel serat optis ini bisa bekerja di mana saja tanpa ada protes dari pemilik bangunan yang bagian depannya terganggu galian! Bahkan aku juga pernah melihat para penggali menggodam(!) pembatas jalan atau membongkar trotoar tanpa ada pertanyaan bahkan dari satpam yang sebenarnya menjaga gedung. Padahal jelas sekali pekerjaan itu mengganggu kepentingan pemilik gedung tempat mereka bekerja.
Apapun penyebabnya, pekerjaan bermasalah yang kemungkinan besar disebabkan (penghematan) biaya, membiarkan lubang yang tidak ditutup dengan benar adalah kesalahan dan tindakan yang berbahaya. Bila terjadi kecelakaan yang memakan korban pejalan kaki atau pemakai jalan lainnya, apakah pemilik proyek kabel serat optik bisa dimintakan pertanggungjawabannya?
Kalau tidak bisa, dalam hal ini pemilik akan melimpahkan ke pelaksana (lalu si pelaksana melimpahkan ke sub-kontraktor yang kemudian melemparkan ke mandor), bagaimana nasib si korban? Masa menjadi tanggungan Jasa Raharja? Atau menjadi urusan PU?
Komentar
Posting Komentar